Apa Saja Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Asuransi Kecelakaan Diri?

Apa Saja Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Asuransi Kecelakaan Diri?

Asuransi kecelakaan diri atau personal accident adalah jaminan perlindungan yang diberikan perusahaan kepada tertanggung dari risiko kecelakaan di periode pertanggungan tertentu. Dengan demikian durasi pertanggungan tergantung kesepakatan antara perusahaan asuransi dan pihak tertanggung (pemegang polis). Di Indonesia sendiri asuransi kecelakaan diri masuk kategori general insurance atau asuransi umum.

Berbeda dari asuransi jiwa yang hanya berorientasi pada risiko kematian saja, asuransi kecelakaan diri mencakup perlindungan yang lebih luas. Adapun jaminan atau proteksi yang diberikan meliputi: cacat tetap, biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja, dan risiko kematian.

Lalu siapa saja yang bisa membeli asuransi kecelakaan diri?

Asuransi ini bisa dibeli oleh mereka yang bekerja di perusahaan (instansi pemerintah maupun swasta) dengan rentang usia 17-60 tahun. Meski demikian asuransi ini tidak hanya bisa dibeli secara personal namun juga kelompok (group) maupun perusahaan.

Apakah semua jenis kecelakaan ditanggung oleh asuransi?

Asuransi kecelakaan diri tidak bisa diasumsikan seperti kecelakaan pada umumnya. Ada beberapa jenis kecelakaan yang masuk dalam pertanggungan asuransi ini yaitu:

  • Kecelakaan bukan kejadian yang disengaja atau rekayasa.
  • Mencakup semua jenis kecelakaan baik di dalam perusahaan maupun di luar (kecelakaan lalu lintas) namun harus ada kaitannya dengan pekerjaan.
  • Kecelakaan yang bersumber dari kekerasan fisik atau benturan yang mengakibatkan cacat ringan atau berat bahkan meninggal dunia. Kekerasan kimiawi atau keracunan juga jenis kecelakaan yang masuk pertanggungan.
  • Kecelakaan bersifat langsung. Dengan kata lain mengenai tubuh/badan tertanggung dan tidak terdapat faktor penyebab lain yang dapat memperparah akibatnya.

Mungkin masih ada jenis kecelakaan lain yang tidak termasuk kriteria diatas namun menjadi kesepakatan antara perusahaan asuransi dan pihak tertanggung. Artinya jenis kecelakaan yang ditanggung atau tidak ditanggung asuransi tergantung kebijakan perusahaan asuransi yang bersangkutan.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai asuransi kecelakaan diri ini silakan Anda akses JAGAIN.COM. JAGAIN adalah broker asuransi profesional yang menyediakan semua produk asuransi yang Anda butuhkan. Asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kendaraan bermotor dan asuransi perjalanan online bisa Anda dapatkan disini dengan proses cepat, premi kompetitif dan klaim mudah.

Artikel Menarik Lainnya :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.