Mau Ikut Lelang Mobil Bekas Sitaan KPK? Ini Caranya!
Lelang mobil bekas – KPK singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang mana barang sitaan mereka sering dilelang. Tidak hanya mobil namun semua barang-barang yang dianggap dari hasil korupsi seperti handphone, gadget, sepeda motor, dan lain sebagainya. Tentu saja harga dari barang lelang tersebut lebih murah jika dibandingkan dengan harga di pasaran. Oleh sebab itulah tidak mengherankan jika banyak yang menyukai lelang ini. Untuk bisa mengikuti lelang sitaan KPK ini sedikit berbeda dengan lelang yang lainnya oleh sebab itu penting bagi Anda untuk mengetahui tata caranya terlebih dahulu. Bagi Anda yang ingin mengikuti lelang ini, ada beberapa hal yang harus Anda lakukan seperti berikut ini:
Mendaftar di Situs
Cara pertama yang bisa Anda lakukan untuk mengikuti lelang mobil bekas ini adalah mendaftar di situsnya terlebih dahulu. Lelang yang dilakukan oleh KPK ini dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis dan tidak harus peserta tidak harus datang ke lokasi pelelangan. Domain atau alamat yang bisa Anda akses adalah https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Anda bisa akses pada bagian Tata Cara dan Prosedur serta pada bagian Panduan Penggunaan pada domain tersebut.
Perorangan atau Badan Hukum
Anda yang ingin mengikuti lelang barang atau mobil sitaan KPK ini bisa berupa perorangan atau badan hukum. Pastikan calon peserta lelang melakukan pendaftaran dan setelah itu melakukan aktivasi pada website lelang dengan cara mengisi data dan juga mengunggah salinan KTP, NPWP, dan juga nomor rekening atas nama sendiri. Ketiga syarat tersebut harus dipenuhi dan tidak boleh ada yang kurang.
Surat Kuasa
Bagi peserta yang bertindak sebagai kuasa dari suatu badan hukum diwajibkan mengunggah surat kuasa atas dirinya dari direksi, setelah itu calon peserta juga harus mengunggah akta pendirian perusahaan dan juga perubahannya, selain itu juga menyertakan salinan NPWP dari badan hukum dalam satu file.
Uang Jaminan
Lelang mobil bekas sitaan KPK ini juga harus menggunakan jaminan yang disetorkan ke nomor Virtual Account VA dari masing-masing peserta lelang. Nomor VA ini akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran. Jika Anda belum menemukan nomor VA ini maka pendaftaran Anda dianggap belum valid, oleh sebab itu pastikan jika Anda mengisi formulir pendaftaran dengan data yang valid. Jika sudah mendapatkan nomor VA, yang harus Anda perhatikan selanjutnya adalah batas waktu penyetoran dari uang jaminan tersebut.
Penawaran
Setelah uang jaminan diterima di dalam rekening penampungan KPKNL sesuai dengan ketentuan, peserta lelang harus dinyatakan bersih dari daftar pihak yang dikenakan sanksi atau daftar hitam. Anda sebagai peserta akan mendapatkan kode token yang bisa digunakan untuk menawar objek lelang tersebut. Kode token akan dikirimkan melalui email masing-masing peserta lelang. Untuk penawaran ini Anda sebagai peserta bisa menekan tombol bid atau tawar di dalam menu status lelang. Sebelum mengajukan penawaran, pastikan jika Anda sudah menyetujui syarat dan ketentuan dengan mencentang saya berkehendak untuk mengikuti lelang dan telah membaca maupun menyetujui syarat dan ketentuan lelang ini.
Penawaran bisa dilakukan berkali-kali sampai batas akhir penawaran lelang ditutup atau closing time. Penawaran yang diajukan selanjutnya harus lebih tinggi dibandingkan dengan penawaran sebelumnya.
Rekapitulasi
Setelah batas waktu penawaran lelang tersebut berakhir, seluruh penawaran lelang akan dilakukan rekapitulasi oleh aplikasi sesuai dengan nominal angka atau penawaran. Rekapitulasi seluruh penawaran lelang itu bisa dilihat pada aplikasi sesuai dengan username pada masing-masing aplikasi. Rekapitulasi ini nantinya akan dikirimkan ke alamat email peserta lelang.
Menang dan Kalah
Peserta yang menang lelang maupun kalah lelang akan mendapatkan informasi melalui alamat email masing-masing berhubungan dengan hak dan juga kewajibannya. Jika kalah Anda akan mendapatkan uang jaminan Anda kembali, sedangkan jika Anda menang lelang dibutuhkan tindak lanjut atau respons pihak KPKNL melalui aplikasi.
Demikianlah cara ikut lelang mobil bekas sitaan KPK, semoga informasi ini bermanfaat.