Mengenal Sistem Outsourcing dalam Ketenagakerjaan
Perusahaan Outsourcing merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja bagi perusahaan-perusahaan lain. Sistem outsourcing ini menerapkan konsep karyawan kontrak yang dipekerjakan pada perusahaan-perusahaan lain yang membutuhkan tenaga kerja untuk posisi-posisi tertentu. Perusahaan klien dapat memesan atau meminta pengadaan tenaga kerja dari perusahaan outsourcing untuk kebutuhan tenaga-tenaga yang sering kali bukan menjadi posisi yang penting dalam perusahaan klien. Perusahaan Anda bisa menggunakan jasa outsourcing jakarta untuk kebutuhan jasa tenaga outsourcing seperti petugas keamanan, petugas kebersihan, hingga pekerja pertambangan.
Perusahaan outsourcing menyediakan tenaga-tenaga kerja tersebut sesuai dengan kebutuhan pasar dan harus pula sesuai dengan peraturan Undang-Undang no 13 tahun 2013.
Pada umumnya tenaga kerja outsourcing dipekerjakan berdasarkan kontrak kerja tertentu yang lamanya merupakan kesepakatan antara perusahaan penyedia jasa outsourcing dengan perusahaan klien. Selain itu sejumlah kesepakatan internal antara kedua pihak tersebut tidak diungkapkan kepada tenaga kerja yang ditunjuk. Oleh karena itu, tenaga kerja outsourcing di jakarta dituntut untuk bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan kontrak kerjanya.
Pembayaran Tenaga Outsourcing
Hal penting yang harus diketahui tentang tenaga outsourcing adalah mengenai pembayaran tenaga kerja tersebut. Tenaga kerja outsourcing mendapatkan gaji yang dibayarkan oleh perusahaan outsourcing yang menunjuknya. Sementara perusahaan klien membayar sejumlah angka kepada perusahaan outsourcing sesuai kesepakatan dan durasi tertentu yang telah disepakati sejak awal. Dengan demikian, perusahaan klien ini tidak secara langsung akan memberikan gaji kepada tenaga kerjanya melainkan melalui perantara dari perusahaan outsourcing.
Pada umumnya perusahaan outsourcing akan mendapat pemasukan dari pembagian hasil dengan gaji tenaga kerja dalam jumlah tertentu. Besarannya tidak menentu, namun bisa diantara 20-40 % dari gaji karyawan tersebut. Sementara tunjangan lainnya seperti THR dan pesangon merupakan tanggung jawab pihak penyedia tenaga kerja outsourcing. Pihak klien hanya membayarkan biaya yang sesuai dengan kesepakatan kedua perusahaan tersebut.
Masalah Antara Perusahaan Klien dengan Tenaga Outsourcing
Konflik antara tenaga kerja outsourcing dan perusahaan tempat ia bekerja mungkin saja terjadi. Secara langsung, hal ini bukan wewenang dari perusahaan klien untuk memutuskan nasib dari tenaga tersebut. Disinilah perusahaan outsourcing berperang sebagai penengah kedua belah pihak yang berkonflik tersebut. Perusahaan klien juga tidak punya wewenang untuk mempermanenkan pekerja outsourcing. Jika mereka puas dengan kinerja tenaga kerjanya maka mereka harus mengadakan pembicaraan kontrak kembali dengan perusahaan outsourcing di akhir periode kontrak.
Keputusan perpanjang kontrak adalah keputusan antara dua perusahaan. Salah satu kendala yang sering terjadi adalah pembengkaan harga tenaga kerja dari perusahaan outsourcing jakarta yang ditawarkan kepada kliennya untuk memperpanjang kontrak tenaga kerja. Hal ini mungkin akan memberatkan bagi klien, terlebih bila posisi pekerjaan ini bukanlah posisi penting di perusahaan tersebut. Dengan demikian, pekerjaan ini bisa dialihkan dengan mendatangkan tenaga kerja outsourcing.
Berikut artikel mengenai perkenalan sistem outsourcing dalam ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat.